Kompas TV nasional hukum

MAKI Minta Prabowo Bentuk Pansel Capim dan Calon Dewas KPK Baru

Kompas.tv - 22 Oktober 2024, 18:23 WIB
maki-minta-prabowo-bentuk-pansel-capim-dan-calon-dewas-kpk-baru
 Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Sumber: Dok. Pribadi)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk ulang panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Permohonan tersebut, kata ia, telah disampaikan melalui surat kepada Prabowo pada Senin (21/10/2024).

Surat tersebut berisi permohonan kepada Prabowo untuk membentuk Pansel baru Capim dan calon Dewas KPK.

Menurutnya, pansel yang kini dibentuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sah.

"Karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (22/10), dikutip dari Kompas.com.

Kewenangan tersebut, lanjut ia, sebagaimana mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman halaman 118 alinea pertama, di mana kewenangan menyerahkan hasil seleksi Capim dan calon Dewas KPK berada pada presiden periode selanjutnya, Prabowo Subianto. yang berbunyi:

"Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029)," demikian yang tertulis dalam putusan MK tersebut.

Baca Juga: Istana Respons MAKI soal Jokowi Dilarang Serahkan Nama Capim KPK kepada DPR

Sementara, DPR, kata Boyamin cukup arsip ajuan hasil Pansel Jokowi yang telah diserahkan tanggal 16 Oktober 2024.

Lebih lanjut, ia pun mengingatkan apabila DPR mengesahkan calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK bentukan Jokowi, akan ada konsekuensi hukum ke depan.

"Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya Pansel telah menyerahkan masing-masing 10 nama Capim dan calon Dewas KPK kepada Joko Widodo atau Jokowi yang saat itu masih menjadi Presiden RI pada 1 Oktober lalu.

Jokowi pun telah mengirimkan masing-masing 10 nama Capim dan calon Dewas KPK ke DPR untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test.

Adapun masing-masing 10 nama capim dan calon Dewas KPKy ang dikirim Jokowi ke DPR, yakni:

Daftar 10 Nama Capim KPK

  • Agus Joko Pramono
  • Ahmad Alamsyah Saragih
  • Djoko Poerwanto
  • Fitroh Rohcahyanto
  • Ibnu Basuki Widodo
  • Ida Budhiati
  • Johanis Tanak
  • Michael Rolandi Cesnanta Brata
  • Poengky indarti
  • Setyo Budiyanto.

10 Nama Calon Dewas KPK

  • Benny Jozua Mamoto
  • Chisea Mirawati
  • Elly Fariani
  • Gusrizal
  • Hamdi Hassyarbaini
  • Heru Kreshna Reza
  • Iskandar Mz
  • Mirwazi
  • Sumpeno
  • Wisnu Baroto.

Baca Juga: Jokowi Bantah Intervensi Seleksi Capim KPK: Saya Serahkan ke Pansel


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x