Kompas TV nasional politik

Kata Luhut usai Dilantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Kompas.tv - 21 Oktober 2024, 14:34 WIB
kata-luhut-usai-dilantik-presiden-prabowo-jadi-ketua-dewan-ekonomi-nasional
Luhut Binsar Pandjaitan dilantik sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Senin (21/10/2024). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Presiden.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan buka suara ihwal tugasnya di dalam lembaga Dewan Ekonomi Nasional. Ia mengaku diminta oleh Presiden Prabowo untuk melakukan tata kelola perekonomian yang baik.

"Presiden Prabowo meminta membantu untuk tata kelola kita lebih baik karena, tata kelola itu dengan digitalisasi saya kira itu bisa membuat kita lebih efisien," kata Luhut di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Menurut dia, Prabowo ingin menjalankan roda pemerintahan dengan mengedepankan digitalisasi agar lebih efisien dan transparan. 

Baca Juga: Airlangga Beberkan Tugas Luhut Setelah Dilantik Prabowo Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional

"Saya kira e-catalog versi 6 sudah dilanjutkan oleh beliau segera. Tentu akan membuat 85 persen lebih government procurement akan lebih (baik)," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengangkat Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi ini dilantik bersama para menteri Kabinet Merah Putih, Senin (21/10/2024) pagi.

Pengangkatan Luhut tertuang dalam Keputusan Presiden Keppres 139 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional. 

Baca Juga: [FULL] Detik-Detik Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara

"Kesatu, terhitung sejak saat pelantikan mengangkat Jenderal TNI Purn. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional," demikian buyi keputusan tersebut.


Dalam Keppres tersebut, Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional juga diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x