JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Oktober 2024, terdapat lebih dari 90 penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech lending peer-to-peer yang resmi terdaftar dan berizin di OJK.
Jumlah ini mencakup semua pinjol yang telah memenuhi persyaratan hukum dan peraturan OJK.
Penting bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pinjaman online untuk memastikan bahwa penyedia layanan tersebut sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Hal ini penting untuk menghindari risiko penipuan, biaya tersembunyi, atau masalah lain yang mungkin timbul dari pinjol ilegal.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), daftar pinjol resmi terbaru yang memiliki izin per Oktober 2024 sebagai berikut:
Baca Juga: China vs Indonesia: Shin Tae-yong Berharap Pertandingan Berlangsung Adil dan Wajar, Siapa Wasitnya?
Baca Juga: Keterangan Christina Aryani hingga Immanuel Ebenezer usai Bertemu Prabowo Subianto di Kertanegara
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.