MEDAN, KOMPAS.TV - Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan pengasuh daycare sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak balita yang diasuhnya.
P alias T, pengasuh di salah satu daycare ini ditangkap polisi setelah adanya pelaporan dari ibu korban. Kepada polisi pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan penganiayaan, dengan alasan tidak dapat mengendalikan emosi akibat terlalu lelah.
Polisi tidak menahan pelaku karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan tersangka bersikap kooperatif. Sebelumnya, kasus penganiayaan ini terungkap saat orangtua korban menemukan bekas luka pada anaknya.
Dari barang bukti rekaman CCTV, tampak aksi kekerasan yang dilakukan pengasuh daycare terhadap korban.
Baca Juga: Korban Penganiayaan influencer Pemilik "Daycare" di Depok Bertambah, Orang Tua Datangi LPSK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.