JAKARTA, KOMPAS.TV - Jessica Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengajukan PK kasus kopi sianida ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10/2024).
Otto Hasibuan mengatakan ada tiga alasan Jessica Wongso mengajukan PK, salah satunya ialah memiliki novum baru.
"Novum berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian," ujar Otto.
Baca Juga: Klaim Dirinya Tak Bersalah, Jessica Wongso Kembali Ajukan PK Kasus Pembunuhan Mirna
#jessicawongso #kopisianida #ottohasibuan
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Shafa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.