JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kasus ini diduga terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalsel.
Dari pemeriksaan KPK terhadap tersangka yang telah ditahan, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar lima persen dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalsel.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan, menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK, bersama enam tersangka lain. Dua di antaranya adalah pihak swasta yang diduga memberikan suap.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Minggu lalu.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Selasa (8/10) kemarin, KPK juga membebaskan barang bukti suap senilai 13 miliar rupiah. Uang yang disita penyidik berupa pecahan 100 ribu rupiah yang dikemas dalam kardus.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Surabaya Sepi: Hakim Cuti Massal hingga 11 Oktober, Sederet Sidang Ditunda!
#gubernurkalselkorupsi #gubernurkalseltersangka #kpk #kasussuap #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.