JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat bisa mengecek kepemilikan sertifikat tanah secara online melalui aplikasi dan website milik Badan Pertanahan Nasional (BPN)..
Cara cek sertifikat tanah melalui website dilakukan di www.atrbpn.go.id. Adapun pengecekan melalui aplikasi dilakukan di aplikasi 'Sentuh Tanahku'.
Aplikasi 'Sentuh Tanahku' untuk cek sertifikat tanah online bisa diunduh di Play Store dan bisa diakses oleh Android maupun iOS.
Baca Juga: Demi Ponsel dan Modal untuk Judi Online, Ayah Jual Anak Kandung yang Masih Bayi!
Sertifikat tanah berisikan informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah. Bagi Anda yang telah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pengecekan secara online ini juga sangat penting baik bagi pemilik tanah maupun negara dalam pencatatan hak milik suatu properti.
1. Cek Sertifikat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di 8 Titik Lokasi
2. Cek Sertifikat Tanah via situs Kementerian ATR/BPN
3. Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.