JAKARTA, KOMPAS.TV - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) meminta negara hadir untuk kesejahteraan hakim.
Pasalnya, sudah 12 tahun hakim tidak mengalami kenaikkan gaji dan tunjangan.
Demikian Koordinator SHI, Aji Prakoso mengatakan di Gedung Kemenkumham, Jakarta, sebagaimana dikuip dari Kompas.com, Senin (7/10/2024).
“Kami sampaikan (ke Menkumham) kondisi rekan-rekan hakim yang sudah 12 tahun tidak naik gaji, tidak naik tunjangannya, sedangkan inflasi terus bertambah, saya sampaikan, kami sampaikan, kami tidak ingin kaya tapi kami ingin negara hadir terhadap kondisi yang terjadi di rekan-rekan hakim,” kata Aji.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dapat Jabatan di KADIN Jadi Waketum Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Aji lebih lanjut meminta pemerintah tidak mengabaikan revisi Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 94 tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung.
Sebab menurut aturan tersebut, gaji hakim mestinya disesuaikan dengan pejabat negara.
“Di mana penggajian hakim itu kalau menurut putusan tersebut, itu ilegal hari ini, karena masih menggunakan metode pegawai negeri sipil. Sedangkan kedudukan hakim di undang-undang aparatur sipil negara sebagai pejabat negara,” ucapnya.
Oleh karena itu, Aji berencana mengajukan gugatan atau citizen lawsuit jika tuntutan gaji tersebut tidak dipenuhi.
Selain itu, Aji menegaskan, SHI akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar.
Baca Juga: KPK: OTT di Pemprov Kalimantan Selatan Perkara Pengadaan Barang dan Jasa
“Seandainya tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan hakim, akan kami perpanjang gerakan, bisa juga melakukan langkah-langkah hukum terhadap negara misalnya mengajukan gugatan, citizen law suit atau mengajukan judicial review terhadap PP94,” tegasnya.
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Saat ini, kata Aji, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.