JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tanpa harus mengantre di SATPAS.
Cara memperpanjang SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mengunggah sejumlah syarat.
SIM yang sudah jadi bisa diambil sendiri di SATPAS atau bisa langsung dikirim ke rumah Anda.
Berikut syarat, cara, dan biaya perpanjangan SIM online.
Baca Juga: Ini Jadwal dan Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Senin 7 Oktober 2024
Baca Juga: Cek di Sini, Berikut Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan 2024
Biaya perpanjangan SIM nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
Sedangkan biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500, dan untuk biaya tes rikkes jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.