JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang dirilis di situs resmi BSSN, terdapat 39 formasi yang dibuka pada seleksi PPPK 2024.
Kuota Formasi PPPK BSSN 2024
- Penata Layanan Operasional: 15 formasi untuk lulusan S1
- Pengelola Layanan Operasional: 8 formasi untuk lulusan D3
- Operator Layanan Operasional: 16 formasi untuk lulusan SMA
Proses seleksi dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN.
Kriteria Khusus Pelamar PPPK BSSN 2024
Pelamar yang dapat mengikuti Seleksi PPPK BSSN 2024 dengan prioritas secara berurutan sebagai berikut:
a. Tenaga non ASN pada BSSN yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan
Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di BSSN;
b. Tenaga non ASN pada BSSN yang aktif bekerja paling singkat 2 (dua) tahun secara
terus-menerus.
Baca Juga: Formasi PPPK 2024 Mulai Diumumkan, Ini Cara Cek Instansi dan Program Studi
Persyaratan Umum PPPK BSSN 2024
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK);
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,15 (skala 4,00) pada kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam
tugas/pekerjaan bagi pelamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan
Diploma/Strata-1.
Persyaratan pelamar PPPK BSSN 2024 selengkapnya dan informasi lainnya dapat dibaca di https://www.bssn.go.id/pppk-2024/.
Cara Mendaftar PPPK BSSN 2024
- Buat akun di laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Isi biodata dan informasi pendidikan, seperti ijazah dan gelar.
- Masukkan informasi dari KTP, termasuk alamat, agama, nomor telepon, dan tanda tangan.
- Pilih jenis seleksi PPPK dan formasi yang sesuai.
- Isi riwayat pekerjaan dan unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Setelah semua data diisi dengan benar, cetak kartu pendaftaran sebagai bukti telah mengikuti seleksi.
Baca Juga: Cara Cek Pegawai Non ASN Terdaftar atau Tidak untuk Daftar PPPK 2024 di helpdesk-sscasn.bkn.go.id