JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso laporkan oknum di Mahkamah Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan disampaikan karena ada oknum di MA yang diduga memperkaya diri dengan cara memotong honorarium penanganan perkara hakim agung.
“Ini yang mau kami laporkan setelah tindak lanjut diskusi kami. Apakah ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa. Kami laporkan biar ditangani oleh KPK,” ucap Sugeng, Rabu (2/101/2024).
Baca Juga: Disebut Akan Jadi Ketua MPR, Ahmad Muzani: Tunggu, Semua Masih Berproses
Sugeng menuturkan, selama dua tahun potongan honor yang diterima oleh hakim agung dipotong 40 persen.
“Di mana dari 100 persen honor yang harusnya diterima, hanya 60 persen yang diperoleh hakim agung. Sementara 14,05 persen dibagikan ke tim pendukung seperti asisten dan panitera yang mendukung proses penanganan perkara,” jelas Sugeng.
“Yang 25,95 persen enggak jelas menguap ke mana, digunakan oleh siapa. Ini ada potensi dugaan kami pemotongan ini dilakukan atas dasar kewenangan dari pimpinan (Mahkamah Agung atau MA) makanya kami minta (KPK) dalami,” tambahnya.
Baca Juga: Kemlu: Indonesia Mendesak Seluruh Pihak Tahan Diri dari Potensi Perang Lebih Besar di Timur Tengah
Dalam keterangannya, Sugeng kemudian memastikan laporannya ke KPK disertai dengan bukti-bukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.