JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau yang juga dikenal sebagai Tol Mohamed bin Zayed (MBZ).
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial DR, Selasa (1/10/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa DR merupakan anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan Tol (KKJTJ) untuk proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated selama periode 2015 hingga 2017.
Pemeriksaan ini difokuskan pada dugaan korupsi yang terjadi dalam pembangunan ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Baca Juga: Keterangan Kejagung soal Kasus Korupsi MBZ Tol Jakarta-Cikampek, Tersangka Baru Ditetapkan
Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap DR bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka DP, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan design and build Tol Japek II Elevated.
"Langkah ini diambil oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur vital ini, guna menegakkan keadilan serta memberantas korupsi di sektor proyek strategis nasional," ujar Harli dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/10).
Kasus korupsi Tol MBZ ini sebelumnya telah mencapai tahap persidangan. Pada Juli 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut. Para terdakwa yang telah divonis meliputi:
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp 510 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.