JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 152 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/10/2024).
“Dari 580 Anggota DPR tersebut, tercatat 323 berstatus sebagai Petahana dan 257 sebagai non-Petahana. Sedangkan dari 152 Anggota DPD tercatat 67 berstatus sebagai Petahana dan 85 sebagai non-Petahana,” kata Budi Prasetyo.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Rencana Pertemuan dengan Megawati: Mudah-mudahan sebelum Pelantikan
Budi menyampaikan, LHKPN adalah satu syarat untuk anggota DPR dan DPD terpilih bisa dilantik. Lebih lanjut, Budi menjelaskan, bagi calon yang berstatus petahana atau yang merupakan Wajib Lapor LHKPN pada periode sebelumnya, dapat menggunakan laporan LHKPN periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2024.
“Sedangkan bagi Anggota DPR dan DPD yang berstatus non-petahana atau bukan merupakan Wajib Lapor LHKPN pada periode sebelumnya, maka harus menyampaikan LHKPN baru,” ujarnya.
“Masyarakat bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya,” tambah Budi.
Baca Juga: 580 Anggota DPR Dilantik, Charta Politika: Harapan Harus Tetap Ada Walaupun Dikecewakan Berkali-kali
Sebelumnya, sebanyak 580 anggota DPR Republik Indonesia periode 2024-2029 resmi dilantik dalam rapat paripurna perdana. Pelantikan dipimpin oleh ketua DPR sementara, Guntur Sasono dari Fraksi Partai Demokrat, dan Wakil Ketua Sementara, Annisa Mahesa dari Fraksi Partai Gerindra.
Selain itu, 152 anggota DPD Republik Indonesia juga dilantik pada hari yang sama di Gedung MPR/DPR RI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.