JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 580 calon legislatif akan dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 2024-2029.
Seiring dengan pelantikan tersebut, muncul pertanyaan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para wakil rakyat ini.
Berdasarkan data resmi, berikut adalah rincian lengkap mengenai pendapatan anggota DPR RI untuk periode mendatang.
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2008.
Peraturan ini membahas tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta mantan pejabat DPR beserta janda atau dudanya. Dalam peraturan tersebut, gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama:
Dilansir dari Kontan, berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ditetapkan sama dengan milik DPR RI. Berikut adalah rincian gaji pokok untuk masing-masing posisi:
Baca Juga: Ini 3 Anggota DPR dan DPD Termuda dan Tertua yang Akan Pimpin Rapat Paripurna Perdana 2024-2029
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan. Rincian tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima anggota DPR:
Tunjangan Melekat per Bulan
Tunjangan Lain per Bulan
Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI bisa memperoleh total pendapatan lebih dari Rp50 juta setiap bulannya.
Dengan besarnya pendapatan tersebut, masyarakat tentunya berharap agar para anggota DPR RI periode 2024-2029 dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas.
Keterbukaan mengenai pendapatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan akuntabilitas para wakil rakyat dalam melaksanakan fungsi dan perannya.
Sumber : Kompas TV/Kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.