JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan yang diajukan tiga calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih periode 2024-2029.
Ketiganya merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni Ach Gufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad.
Mereka menggugat Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang mencoret mereka dari daftar caleg DPR RI terpilih karena telah dipecat DPP PKB, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid menilai keputusan Bawaslu tersebut tidak seharusnya diambil KPU.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024, PDIP Ganti 2 Caleg Terpilih
"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?" kata pria yang karib disapa Cak Udin itu dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024).
PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.
Untuk itu, kata Cak Udin, DPP PKB mempertimbangkan untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU serta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Mensesneg Pratikno, agar tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024," katanya.
"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Selain itu, kata Cak Udin, hal lain yang bisa ditempuh adalah menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Bawaslu. Jika terbukti ada pelanggaran, hal itu dapat diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan kepada terlapor atau KPU untuk menyatakan Pelapor I atas nama Ach. Ghufron Sirodj memenuhi syarat sebagai caleg terpilih DPR pada dapil Jawa Timur lV dari PKB dan menyatakan Pelapor ll atas nama M. lrsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai caleg terpilih DPR pada dapil Jawa Timur ll dari PKB.
Lalu, juga memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai caleg terpilih DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari PKB.
Baca Juga: Cak Imin: Tak Penting Bagi PKB Ada atau Tidak di Kabinet Prabowo-Gibran
“Tindakan terlapor yang melakukan penggantian Calon Anggota DPR Rl Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dan II merupakan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penggantian calon anggota DPR terpilih,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam sidang yang digelar pada Jumat (27/9/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.