JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyesalkan absennya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam pelaksanaan rapat evaluasi Haji 2024 di Komisi VIII DPR, Jumat (27/9/2024).
Terlebih, alasannya dinilai tak bisa diterima, yakni tidak mendapatkan tiket pesawat usai kunjungan kerja dari luar negeri. Oleh sebab itu, ia menilai Menag Yaqut telah melanggar aturan.
“Alasannya karena Menag tidak mendapatkan tiket untuk kembali ke Indonesia. Padahal memang surat yang disampaikan oleh Sekjen (Kemenag) kepada kami, disampaikan Menteri bisa hadir untuk melakukan pembahasan rapat evaluasi,” kata Selly di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: Serba-Serbi Pelaksanaan Haji: Menag Tak Hadir di Rapat Evaluasi-Respons Puan soal Laporan Pansus
“Kalau secara aturan, memang seharusnya Menteri Agama harus hadir. Karena memang di situ (UU) eksplisit (menjelaskan) evaluasi harus dihadiri langsung oleh Menteri Agama. Artinya memang Menteri tidak mematuhi undang-undang,” imbuhnya.
Atas dasar itu, sebagai konsekuensinya rapat evaluasi haji 2024 di Komisi VIII DPR dengan Menag Yaqut, dibatalkan.
“Konsekuensinya artinya di dalam periode evaluasi haji 2024 hanya di tahun ini evaluasi haji tidak dibahas langsung oleh Menteri Agama dengan Komisi VIII,” katanya.
Sementara itu, ketika Juru bicara Menag Yaqut, Sunanto dimintai konfirmasi, ia mengaku belum bisa menjelaskan alasan ketidakhadiran pembantu presiden tersebut.
Baca Juga: Tak Jadi Hari Ini, Pansus Haji DPR Serahkan Rekomendasi pada Rapat Paripurna 30 September
"Bentar ya. Lagi pertemuan," kata Sunanto kepada Kompas.tv, Jumat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.