JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan rincian passing grade atau nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Informasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan nilai ambang batas yang harus dicapai oleh peserta untuk setiap materi ujian dalam SKD CPNS 2024.
Terdapat tiga komponen utama yang akan diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk formasi kebutuhan umum, rincian passing grade SKD CPNS 2024 ditetapkan sebagai berikut:
Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi pelamar untuk jabatan kebutuhan khusus.
Baca Juga: Tak Ada Passing Grade, Ini Pembobotan Penilaian PPPK 2024, Skor Paling Banyak Lulus
Formasi khusus ini meliputi lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal. Berikut adalah rincian passing grade untuk formasi kebutuhan khusus:
Lulusan cumlaude dan Diaspora
Penyandang disabilitas, Putra/putri wilayah Papua, dan Putra/putri daerah tertinggal
Selain memahami passing grade, para peserta CPNS 2024 juga diharapkan untuk mempelajari kisi-kisi materi yang akan diujikan dalam SKD.
Kementerian PANRB telah merilis informasi mengenai materi-materi yang akan diujikan, yang dapat diakses melalui situs resmi kementerian atau portal SSCASN.
Dalam menghadapi seleksi CPNS 2024, peserta diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai jadwal dan teknis pelaksanaan ujian.
Dengan demikian, peserta dapat memastikan kesiapan mereka dalam mengikuti setiap tahapan seleksi CPNS 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.