JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, masyarakat bisa memastikan bahwa hak memilih dapat digunakan di Cek DPT Online.
Seperti diketahui, Pilkada 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, atau Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Pengecekan DPT Online diperlukan untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT padahal warga tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Berikut cara cek DPT Online Pilkada 2024 di cekdptonline.kpu.go.id.
Baca Juga: Resmi, DPR RI Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang
Baca Juga: 350 Rumah Warga Terdampak Gempa di Garut, Pemkab Belum Tetapkan Status Tanggap Bencana
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.