Kompas TV nasional humaniora

Sudah Diumumkan, Begini Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Kompas.tv - 15 September 2024, 19:36 WIB
sudah-diumumkan-begini-cara-sanggah-hasil-seleksi-administrasi-cpns-2024
Foto ilustrasi. Hasil seleksi administrasi CPNS 2024 sudah diumumkan sejak Sabtu (14/9/2024) dan peserta yang tak lolos bisa ajukan masa sanggah. (Sumber: Dok. Kemendikbud)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 mulai dipublikasikan oleh masing-masing instansi sejak Sabtu, 14 September 2024, dan akan berlangsung hingga Kamis, 19 September 2024.

Peserta dapat memeriksa hasilnya dengan mengakses situs resmi di https://sscasn.bkn.go.id/.

Bagi peserta yang tidak berhasil lolos seleksi administrasi, akan muncul pesan pada halaman "Resume Pendaftaran" yang berbunyi: "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar." 

Pesan ini juga akan memuat alasan rinci mengapa peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Peserta yang dinyatakan tidak lulus masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. 

Proses sanggah ini dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi selama proses verifikasi oleh instansi, selama kesalahan tersebut bukan berasal dari peserta. 

Penting bagi peserta untuk memastikan bahwa sanggahan yang diajukan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya dan dilakukan dengan hati-hati.

Sanggahan ini dilakukan melalui laman resmi SSCASN dan akan berlangsung dari 20 hingga 22 September 2024, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Selama periode ini, pelamar dapat memberikan alasan mengapa mereka tidak seharusnya dinyatakan TMS dalam seleksi administrasi.

Baca Juga: Simak, Berikut Contoh Kalimat Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Berikut langkah-langkah mengajukan sanggah dalam seleksi administrasi CPNS 2024:

  1. Ajukan Sanggah: Peserta yang dinyatakan TMS bisa memilih tombol “Ajukan Sanggah”.
  2. Isi Form Sanggah: Formulir sanggah akan menampilkan informasi mengenai persyaratan yang dianggap tidak terpenuhi, dokumen yang diunggah, serta kolom untuk memberikan alasan sanggah.
  3. Batas Waktu: Informasi batas waktu pengajuan sanggah akan tercantum di bagian bawah form.
  4. Akhiri Proses: Setelah yakin dengan alasan sanggah, peserta dapat mencentang disclaimer dan memilih tombol "Akhiri Proses Sanggah".
  5. Sanggah yang Tepat: Pastikan semua persyaratan yang tidak valid disanggah. Jika ada lebih dari satu dokumen tidak valid dan peserta hanya menyanggah sebagian, status tetap TMS.
  6. Pertimbangan Dokumen: Jika merasa dokumen tersebut memang tidak valid, peserta disarankan untuk tidak mengajukan sanggah.
  7. Konfirmasi Akhir: Setelah pengisian selesai, sistem akan menampilkan peringatan konfirmasi. Jika yakin, pilih “Iya” untuk melanjutkan, atau “Tidak” jika belum yakin.
  8. Sistem Notifikasi: Setelah memilih “Iya”, sistem akan menginformasikan bahwa pengajuan sanggah berhasil dan pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Jika sudah pernah mengajukan sanggah, pelamar tidak dapat melakukannya lagi.
  9. Setelah sanggahan diajukan, halaman resume akan memperbarui status menjadi “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut.” Jika masa sanggah telah berakhir, pelamar tidak dapat lagi mengajukan sanggah untuk hasil seleksi administrasi CPNS 2024.

Baca Juga: Heboh soal Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran, Sufmi Dasco: Prabowo Tak Ambil Pusing


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x