JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah mengajukan banding atas vonis terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus korupsi timah, Toni Tamsil.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
"Sudah (ajukan banding) tertanggal 4 September 2024," kata Harli dalam keterangannya, Jum'at (13/9/2024), dikutip dari Tribunnews.
Lebih lanjut ia menjelaskan pertimbangan pengajuan banding terhadap vonis Toni Tamsil.
Di antaranya, tidak sepenuhnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Toni Tamsil dikabulkan majelis hakim. Adapun yang dimaksud yakni perihal tidak dijatuhkannya hukuman denda.
"Karena ada tuntutan JPU yang tidak dipertimbangkan oleh hakim seperti, JPU menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda, namun oleh hakim tidak menghukum terdakwa untuk membayar denda," jelasnya.
Baca Juga: Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun di Kasus Korupsi Timah, Terima Rp420 Miliar
Sebagai informasi, Toni Tamsil dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Majelis hakim menyatakan Toni Tamsil terbukti bersalah mengganggu jalannya penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," demikian bunyi putusan terhadap Toni Tamsil, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, majelis hakim juga hanya membebankan Toni Tamsil untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Toni Tamsil dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara.
JPU juga menuntut Toni Tamsil dengan denda pidana Rp200 juta atau subsider penjara tiga bulan.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Gaungkan Keadilan untuk Nyoman Sukena, Bandingkan dengan Vonis Toni Tamsil
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.