JAKARTA, KOMPAS.TV -Pemerintah Indonesia melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Juli hingga September 2024.
Dengan program ini, diharapkan keluarga penerima manfaat (KPM) dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank dapat mencairkan dana melalui Kantor Pos dengan membawa surat undangan resmi dari Kantor Pos, yang didistribusikan melalui Kantor Kecamatan atau Kelurahan.
Surat tersebut mencantumkan informasi penting seperti nama dan alamat penerima, status sebagai penerima bansos, tanggal pengambilan, serta persyaratan pengambilan bantuan.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta: Perpanjangan SIM A dan C Lebih Mudah
Saat hari pencairan tiba, penerima bantuan wajib membawa E-KTP asli beserta fotokopinya dan fotokopi Kartu Keluarga untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang benar-benar berhak. Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan besaran bantuan yang bervariasi sesuai kategori penerima.
Untuk Tahap 3, yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2024, bantuan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp600.000 per tahap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.