Kompas TV nasional hukum

Kasus Korupsi X-ray: Potensi Kerugian Negara Rp82 M, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Kementan

Kompas.tv - 11 September 2024, 08:46 WIB
kasus-korupsi-x-ray-potensi-kerugian-negara-rp82-m-kpk-panggil-sejumlah-pejabat-kementan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sebut potensi kerugian kasus korupsi terkait pengadaan xray di Badan Karantina Pertanian Kementan hingga Rp82 miliar. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan xray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika menyebut potensi kerugian negara terkait kasus tersebut hingga Rp82 miliar.

"Penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor, (kerugian negara) itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar, potensi kerugian negaranya," kata Tessa, dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Saat disinggung apakah ada keterlibatan mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam perkara ini, ia menyebut tim penyidik masih melakukan proses pendalaman.

"Penyidik hanya bisa menyampaikan untuk sementara didalami," ujarnya.

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Kementan

Sejumlah pejabat Kementan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut, pada Selasa kemarin.

Tessa menyebut para pejabat Kementan tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas inisial ASH, AJH, KRL, SRN, CTS, BBG, dan WSND," kata Tessa, Selasa.

Baca Juga: KPK Panggil Anak SYL, Kemal Redindo terkait Kasus Dugaan Korupsi X-ray Kementan

Dikutip dari Antara, pejabat yang dipanggil oleh KPK yakni Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian ⁠Ali Jamil Harahap (AJH).

Kemudian Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian 2021–2023/Deputi Karantina Tumbuhan Badan Karantina Bambang (BBG), hingga pensiunan Kementerian Pertanian Wawan Setiawan Nazmuddin Dimyati (WSND).

Selain itu, KPK juga memanggil Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) Muda Biro Umum dan Pengadaan 2014–2024 Karol Lesmana (KRL) dan General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo ⁠Christyarsih (CTS).

Lalu, sejumlah PNS Badan Karantina Nasional juga dipanggil oleh KPK, yakni ⁠Alex Sofyan Hadi (ASH) dan Sahronih (SRN).

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkapkan identitas tersangka.

"Info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa, kami belum bisa buka," ujar Tessa, Jumat, 16 Agustus 2024.

Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang.

Enam orang yang dimaksud berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. Adapun pencekalan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x