Kompas TV nasional hukum

KPK Sebut Sudah Geledah Rumdin Penyelenggara Negara Berinsial AHI, Sita Uang Tunai-Bukti Elektronik

Kompas.tv - 10 September 2024, 19:20 WIB
kpk-sebut-sudah-geledah-rumdin-penyelenggara-negara-berinsial-ahi-sita-uang-tunai-bukti-elektronik
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat menyampaikan keterangan pers, Rabu (28/8/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas salah satu penyelenggara negara berinisial AHI di Jakarta Selatan, pada Jumat (6/9/2024) pekan lalu.

Beredar kabar, rumah dinas yang sudah digeledah KPK adalah kediaman dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT)  Abdul Halim Iskandar. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

“Bahwa pada Hari Jumat tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata Tessa, dikutip dari mlaporan jurnalis Kompas TV, Bongga Wangga, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: KPK Maju Mundur Usut Jet Bobby-Kaesang, ICW: Tak Lagi Independen, Pekewuh Periksa Keluarga Jokowi

“Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019 sampai dengan 2022,” tambahnya.

Ia menjelaskan, penyidik menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” tuturnya.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Selasa, pada Jumat (12/7/2024), Tessa menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 21 tersangka pada kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas).

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Menurutnya tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.

Baca Juga: KPK Tengah Kumpulkan Data Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution soal Jet Pribadi

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x