Kompas TV nasional politik

DPR dan Pemerintah Sepakat Jabatan Ketua Wantimpres Dapat Dijabat Bergantian

Kompas.tv - 10 September 2024, 17:19 WIB
dpr-dan-pemerintah-sepakat-jabatan-ketua-wantimpres-dapat-dijabat-bergantian
Pimpinan sidang Baleg DPR RI membahas RUU Pilkada, Achmad Baidowi, Rabu (21/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR dan pemerintah menyepakati jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dapat dijabat secara bergantian. 

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres, Selasa (10/9/2024). 

Usulan agar ketua Wantimpres bisa dijabat bergantian diusulkan oleh pihak pemerintah. 

Baca Juga: [FULL] Wantimpres Jadi DPA, Refly Harun Hingga Margarito Kamis Buka Suara | SATU MEJA

Saat itu panitia kerja (Panja) DPR RUU Wantimpres mendalami Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 23 ayat 2. 

Klausul tersebut isinya "Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden".

Tapi Pemerintah mengusulkan supaya ketua Wantimpres dapat dijabat secara giliran.

"Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden," bunyi usulan Pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam Rapat Panja.

Menkumham Supratman Andi Agtas menyebut, prinsipnya usulan itu mengikuti sistem presidential. 

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, regulasi tersebut termasuk kebutuhan presiden. 

"Prinsipnya ini ini kan dalam rangka sistem presidensil dan ini menjadi kebutuhan presiden dan penetapan keanggotaan kemarin kalau nggak salah dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden," ujar Supratman.

Oleh karena itu, Supratman menyebut, perlu dibukanya pintu membuka jabatan Ketua Wantimpres agar dapat digilir. 

"Sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," ujar Supratman.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyimpulkan usulan pemerintah ingin supaya Ketua Wantimpres dapat dijabat secara bergantian.

Baca Juga: Cerita Margarito Kamis Soal Perubahan Wantimpres Menjadi Dewan Pertimbangan Agung | SATU MEJA

"Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. Kayak macam organisasi itu kan ada memang ketuanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," kata pria yang akrab disapa Awiek itu. 

"Gimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya?" tanya Awiek kepada para peserta rapat yang dijawab ketokan palu tanda disepakati. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x