JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Pemerintah pada sore ini, Selasa (10/9/2024).
Mereka hendak membahas antisipasi kemenangan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, hal itu bisa diantisipasi melalui aturan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menjadi Undang-Undang.
"Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu mengatakan, kalau terjadi misalnya hal seperti itu, itu pilihannya dua,” kata dia, dikutip Antara.
Baca Juga: Komisioner KPU Idham Kholik Jawab soal Simulasi Kotak Kosong Pilkada 2024
“Dilaksanakan pada tahun berikutnya atau kemudian mengikuti pilkada yang berikutnya," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Pihaknya, kata Doli, telah membahas hal itu bersama anggota Komisi II lainnya.
Menurutnya, pilkada ulang di daerah yang pemilihannya dimenangkan oleh kotak kososng sebaiknya dilaksanakan maksimal setahun setelah penetapan kemenangan.
Sebab, jika pilkada ulang yang dilakukan pada periode berikutnya pada tahun 2029 membutuhkan waktu yang lama.
Hal ini untuk menghindari masa jabatan kepala daerah yang habis dipimpin oleh penjabat (Pj).
"Pj. itu janganlah satu periode begitu, setahun atau dua tahun kewenangannya kan juga terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang definitif," tegasnya.
Dengan kewenangan yang terbatas, Doli berpendapat berpotensi menghambat laju pembangunan di daerah itu.
Oleh karena itu, Doli berharap, pilkada ulang dapat disiapkan selama satu tahun.
"Kalau nanti misalnya ada lagi, ya, mengikuti aturan yang kita tetapkan. Itu akan berlaku seterusnya," ujar Doli.
Hal itu, menurut Doli, harus diputuskan hari ini, meski rapat yang diselenggarakan hanya bersifat konsultasi.
"Kami sudah kaji sebetulnya itu cukup merevisi PKPU yang kemarin. Kalau nanti kita putuskan, mungkin kesimpulan keduanya adalah meminta KPU untuk segera melakukan revisi terhadap PKPU yang soal pencalonan yang kemarin itu," tambahnya.
Baca Juga: Respons Ganjar Pranowo soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024: Harus Dievaluasi
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 pada pilkada yang dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
"Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis sembilan bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," kata anggota KPU RI, August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/9).
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.