Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Putusan Banding atas Vonis Eks Mentan SYL

Kompas.tv - 10 September 2024, 09:37 WIB
hari-ini-pengadilan-tinggi-dki-gelar-sidang-putusan-banding-atas-vonis-eks-mentan-syl
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL usai dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Kamis, 11 Juli 2024. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding atas vonis SYL pada hari ini, Selasa (10/9/2024).  (Sumber: AP Photo)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan banding atas vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) akan digelar hari ini, Selasa (10/9/2024).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Upaya hukum banding atas vonis SYL diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono, menyebut sidang akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.

"Jadwal sidang pagi, pukul 10.00 WIB," kata Sugeng, Senin (9/9/2024) pagi.

Menurut penjelasannya, sidang putusan banding SYL tersebut digelar secara terbuka.

"Sidang terbuka untuk umum," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: KPK Panggil Anak SYL, Kemal Redindo terkait Kasus Dugaan Korupsi X-ray Kementan

Seperti diketahui, Mentan periode 2019-2023 SYL divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dalam rentang waktu 2020-2023.

Majelis hakim menilai SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain vonis penjara, SYL juga dijatuhi denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

SYL juga diwajibkan mengganti kerugian negara sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.

Jika tidak membayar uang pengganti, harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun penjara.

Baca Juga: Permintaan Maaf Anak SYL Usai Diperiksa KPK terkait Kasus TPPU Ayah: Maafkan Kami Lahir Batin


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x