JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kemungkinan tidak dapat disahkan di masa sidang Anggota DPR periode 2019-2024.
Hal ini, kata ia, mengingat masa sidang Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang hanya tersisa hitungan hari.
Sehingga, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem itu menyebut RUU Perampasan Aset akan dibahas pada periode Anggota DPR masa jabatan selanjutnya.
"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (8/9/2024).
Sahroni mengakui pengesahan RUU tersebut memang mendesak, namun ia menegaskan proses pembahasannya harus komprehensif.
"Karena waktu sidang tinggal sedikit, kita harus realistis dan kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Puan Tanya Jokowi: Apakah Pembahasan RUU Perampasan Aset Dipercepat Jadi Lebih Baik?
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Mengingat, RUU Perampasan Aset juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menyoroti langkah cepat DPR dalam membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada.
Ia pun berharap sikap cepat DPR tersebut juga dapat dilakukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset," kata Jokowi, Selasa (27/8).
UU Perampasan Aset sendiri bertujuan untuk memberikan mekanisme hukum yang lebih kuat dalam pengembalian aset yang dirugikan negara akibat tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Seharusnya Secepat Merespons RUU Pilkada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.