JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons sanksi etik sedang yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada dirinya.
Ia mengaku pasrah jika putusan etik Dewas akan mempengaruhi proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 yang tengah diikutinya.
"Saya pasrahkan kepada pansel (panitia seleksi) saja," kata Ghufron, Jumat (6/9/2024).
Dia menyebut dirinya saat ini tidak berwenang menjawab hal itu.
"Biar pansel secara otoritatifnya mempertimbangkan sendiri," ujarnya.
Meski demikian, ia pun mengaku tetap percaya diri terkait proses seleksi capim KPK yang diikutinya.
"Sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan pihaknya telah memberikan catatan rekam jejak atau track record para capim KPK, termasuk Ghufron, kepada pansel.
"Sudah, kami sudah memberikan informasi kepada pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK, sudah kami sampaikan. Kami sampaikan apa adanya. Catatan etika apa adanya," kata Tumpak dalam konferensi pers, Jumat.
Baca Juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Nurul Ghufron terkait Sidang Etik Dewas KPK
Adapun catatan rekam jejak itu disampaikan Dewas sebelum keluarnya putusan sidang etik Nurul Ghufron.
"Jadi, waktu itu kita menyampaikan memang benar ada, namun belum diputus karena ada penundaan. Jadi, apa adanya kami sampaikan," ujarnya.
"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia (pansel) baca juga."
Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Nurul Ghufron atas kasus penyalahgunaan pengaruh atau jabatan.
Dewas menyatakan Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan amar putusan, Jumat.
Selain teguran tertulis, Dewas juga menjatuhkan sanksi pemotongan gaji kepada Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.
Baca Juga: Putusan Dewas KPK: Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Disanksi Teguran Tertulis dan Potong Gaji
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.