JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan bahwa tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta belum memenuhi syarat administrasi.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, pun memberikan waktu tiga hari ke depan untuk ketiga pasangan cagub-cawagub untuk melakukan perbaikan.
"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk jangka waktu tiga hari ke depan," kata Wahyu dalam Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (5/9/2024).
Sebagaimana diketahui, Pilkada Jakarta diikuti oleh tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Wahyu enggan memaparkan secara rinci mengenai kelengkapan dokumen dari masing-masing pasangan calon.
Namun, secara umum, beberapa paslon belum melampirkan surat keterangan tidak sedang pailit, serta tanda terima laporan kekayaan.
Selain itu, ada juga paslon yang belum menyertakan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, pasfoto dengan latar belakang yang belum sesuai, hingga penggunaan gelar akademik yang belum dibuktikan dengan ijazah terakhir.
"Secara pastinya, untuk ijazah bisa jadi mereka lupa melampirkan. Karena syarat utama sudah SLTA. Jadi kalau ijazah SLTA-nya belum ada tentu saja kami konfirmasi ke mereka untuk segera melengkapi," tutur Wahyu tanpa menyebut calon yang dimaksud.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tim Kampanye Pramono-Rano di Pilkada Jakarta, Ada Maudy dan Cornelia
Di sisi lain, pada kesempatan yang sama, anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, optimistis bahwa setiap pasangan calon dapat menyelesaikan perbaikan dokumen meski hanya diberikan waktu tiga hari terhitung sejak Kamis.
Pada Kamis dan Jumat, misalnya, paslon bisa mengurus persyaratan di instansi yang beroperasi selama jam kerja, sedangkan pada Sabtu dan Minggu, mereka dapat mengurus dokumen yang bisa diakses secara daring.
"Seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, itu kan cukup dengan pengurusan secara online," ucap Dody.
Jika nantinya pasangan calon tidak melakukan perbaikan sesuai waktu yang ditentukan, KPU DKI Jakarta dapat menetapkan status mereka sebagai tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pemilihan Serentak 2024.
Sebelumnya, KPU Jakarta menyatakan bahwa ketiga paslon yang maju dalam Pilgub Jakarta telah lulus pemeriksaan kesehatan oleh Tim Pemeriksa di RSUD Tarakan, yang dilakukan sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024.
KPU DKI kemudian memberikan pemberitahuan resmi kepada pasangan calon kepala daerah dalam Pilgub DKI 2024 pada Kamis ini.
Bagi pasangan calon yang masih memiliki kekurangan dalam persyaratan administrasi, mereka diwajibkan segera melengkapi dokumen sebagai syarat kelengkapan administrasi.
Selanjutnya, KPU DKI akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada Pilgub DKI Jakarta pada Minggu, 22 September 2024, dan keesokan harinya, Senin (23/9/2024), akan dilakukan penetapan nomor urut para calon.
Baca Juga: Pramono-Rano Tunjuk Cak Lontong Jadi Ketua Tim Kampanye di Pilkada Jakarta
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.