Kompas TV nasional hukum

KPK Sebut Kaesang Ternyata Tidak Wajib Laporkan Penerimaan Gratifikasi

Kompas.tv - 5 September 2024, 16:06 WIB
kpk-sebut-kaesang-ternyata-tidak-wajib-laporkan-penerimaan-gratifikasi
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di kantor DPP PSI, Jakarta, pada Rabu (4/9/2024) malam. KPK menegaskan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak punya kewajiban hukum melaporkan gratifikasi karena bukan penyelenggara negara. (Sumber: Kompas.tv/Ant/HO)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan penjelasan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam pernyataannya pada Kamis (14/9/2024), Ghufron menegaskan bahwa Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Ia melanjutkan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.

"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron dikutip dari Antara.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada pembatalan terkait klarifikasi atas dugaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi yang melibatkan anak bungsu Presiden RI Joko Widodo tersebut.

"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," lanjutnya.

Baca Juga: KPK Batal Minta Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi, Fokuskan Laporan di Direktorat PLPM

Ghufron lebih lanjut menjelaskan bahwa jika di kemudian hari terbukti adanya gratifikasi, pihak yang bersangkutan sudah terbebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ketika ditanya mengenai kasus serupa yang melibatkan Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron kembali menekankan sifat pasif KPK dalam menangani laporan gratifikasi.

"Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono disorot publik terkait dugaan penggunaan jet pribadi saat melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS).

Sejumlah pihak melaporkan Kaesang ke KPK karena adanya dugaan gratifikasi. Setelah sempat dikabarkan 'menghilang', Kaesang akhirnya tampil di publik saat datang ke Kantor DPP PSI pada Rabu (4/9) petang hingga malam.


 




Sumber : Antara, Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x