JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan bahwa tarif listrik yang berlaku mulai 1 September 2024 tidak akan mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga daya saing industri dan mengendalikan tingkat inflasi.
“Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ucap Jisman, dikutip dari Kompas.com (23/8).
Penetapan tarif listrik nonsubsidi ini dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Proses penetapan tarif mengacu pada parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun terdapat perubahan pada parameter ekonomi makro, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada triwulan III agar tetap stabil.
Baca Juga: Medali Pertama di Paralimpiade Paris 2024! Saptoyogo Purnomo Raih Medali Perak
Berikut adalah rincian tarif listrik terbaru yang berlaku mulai 1 September 2024
Tarif ini berlaku untuk berbagai golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga hingga industri besar, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung keberlanjutan industri di Indonesia.
Baca Juga: Jawaban Presiden Jokowi soal Wacana Tarif Subsidi KRL Berbasis NIK: Belum Tahu Masalah Lapangannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.