Kompas TV nasional peristiwa

Kawal Demo Pengemudi Ojol-Kurir di Jakarta Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.784 Personel Gabungan

Kompas.tv - 29 Agustus 2024, 10:08 WIB
kawal-demo-pengemudi-ojol-kurir-di-jakarta-hari-ini-polisi-kerahkan-1-784-personel-gabungan
Ilustrasi demo driver ojek online (ojol). Sebanyak 1.784 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal aksi demo pengemudi ojol dan kurir di wilayah Jabodetabek, Kamis (29/8/2024).
 (Sumber: Tribunnews/Naufal Lanten.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 1.784 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal aksi demo pengemudi ojek online (ojol) dan kurir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Kamis (29/8/2024).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menyebut ribuan personel gabungan akan ditempatkan di sejumlah titik sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga depan Istana Negara.

"Untuk pengamanan aksi komunitas ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, di bundaran Patung Kuda Monas dan sekitarnya, kami melibatkan  personel gabungan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Adapun personel gabungan yang diterjunkan berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.

Sementara terkait rekayasa lalu lintas, ia menyebut bersifat situasional.

"Apabila jumlah massa tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Kita lihat nanti jumlahnya," ucapnya, dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, Pengemudi ojol dan kurir di Jabodetabek berencana menggelar demo hari ini, dengan rute tiga lokasi strategis.

Baca Juga: Pengemudi Ojol dan Kurir Jabodetabek Demo Besar Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Yaitu Istana Merdeka, kantor Gojek di wilayah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di Cilandak, Jakarta Selatan. 

Demonstrasi yang diperkirakan akan diikuti oleh 500 hingga 1.000 orang ini dijadwalkan dimulai pukul 12.00 WIB.

Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono menyebut aksi ini dilatarbelakangi oleh tekanan yang semakin besar yang dirasakan para pengemudi ojol dari perusahaan aplikasi.

Sementara pihak pemerintah, kata ia, juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan para mitra perusahaan aplikasi.

"Hingga saat ini, status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang," kata Igun dikutip dari Kompas.com.

Ketiadaan payung hukum ini dianggap membuka peluang bagi perusahaan aplikasi untuk bertindak sewenang-wenang terhadap para mitranya.

Baca Juga: Jokowi Bicara soal Demo Kawal Putusan MK, Singgung DPR Segera Bereskan RUU Perampasan Aset




Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x