Kompas TV nasional humaniora

Sudah Buat Akun CPNS, Bisakah Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasan BKN

Kompas.tv - 28 Agustus 2024, 09:54 WIB
sudah-buat-akun-cpns-bisakah-daftar-pppk-2024-ini-penjelasan-bkn
Ilustrasi. Pendaftaran PPPK 2024 belum dibuka. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 saat ini belum dibuka.

Adapun pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dibuka sejak 20 Agustus 2024 lalu dan akan berakhir pada 6 September 2024.

Pendaftaran CPNS 2024 dibuka untuk umum, sementara rekrutmen PPPK 2024 diperuntukkan bagi eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN/honorer terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Hingga saat ini, pemerintah belum menjelaskan rincian mekanisme pendaftaran PPPK 2024 seperti apakah akan menggunakan laman sscasn.bkn.go.id atau tidak.

Baca Juga: Tak Ada Passing Grade, Ini Pembobotan Penilaian PPPK 2024, Skor Paling Banyak Lulus

Namun karena antusiasme yang tinggi, banyak honorer yang sudah membuat akun CPNS 2024 di sscasn.bkn.go.id, sementara seleksi PPPK akan dilakukan secara terpisah.

Lantas, bolehkah mendaftar PPPK 2024 jika sudah membuat akun untuk pendaftaran CPNS 2024?

BKN mengatakan pelamar formasi PPPK yang sudah membuat akun di portal sscasn.bkn.go.id, masih bisa mendaftar PPPK 2024 asalkan tidak sampai submit/resume.

"Buat yang mau melamar formasi PPPK tetapi sudah bikin akun di portal, PASTIKAN tidak sampai submit/resume agar bisa melamar saat pendaftaran PPPK dibuka," tulis BKN lewat akun Instagram @bkngoidofficial, Selasa (27/8/2024).

Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Selain memenuhi kriteria golongan yang bisa mendaftar PPPK 2024, ada syarat lain yang perlu diperhatikan.

Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi jabatan.

Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun. Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Baca Juga: Kepmen PANRB: Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK 2024 Bisa Dipertimbangkan Jadi Pegawai Paruh Waktu

Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK. Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK.

Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

Selain itu, pelamar dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x