JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan berlaku di beberapa negara.
Dengan berlakunya aturan baru ini, warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri akan dapat menggunakan SIM domestik mereka tanpa perlu mengurus SIM Internasional.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan Korlantas Polri terus melakukan pembenahan dalam hal administrasi SIM.
Salah satu langkah terbarunya adalah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi pada SIM.
Langkah ini dianggap sebagai kemajuan dalam integrasi berbagai dokumen legalitas, tidak hanya SIM, tetapi juga dokumen lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
"Korlantas Polri terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM," ujar Yusri, Selasa (27/8/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu, Korlantas Polri memperkenalkan desain baru SIM. Pada edisi terbaru, SIM akan menampilkan logo mobil pada SIM A (untuk mobil) dan logo motor pada SIM C (untuk motor).
Perubahan ini diharapkan memudahkan aparat di luar negeri untuk mengenali jenis SIM yang dimiliki pengemudi asal Indonesia.
Baca Juga: Korlantas Polri Kenalkan ETLE Pendeteksi Wajah, Identitas Pengendara Dapat Dikenali
SIM Indonesia akan diakui sebagai SIM Internasional di beberapa negara, terutama di kawasan ASEAN, termasuk:
Aturan ini sebagian besar berlandaskan pada Perjanjian Pengakuan SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985.
Perjanjian tersebut telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999, mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Meski demikian, beberapa negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing. Sebagai contoh, di Singapura, SIM domestik Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Nomor SIM akan Diganti NIK KTP, Ini Kata Korlantas
Setelah periode tersebut, pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di negara tersebut, harus mengajukan SIM lokal Singapura.
Sementara di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. WNI tanpa SIM Internasional dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.