JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Baidowi membantah Biro Media DPR RI membayar pendengung atau buzzer untuk menyampaikan aspek positif Revisi Undang-Undang Pilkada.
Demikian Ahmad Baidowi merespons kabar yang tersiar di media sosial bahwa Biro Media DPR menawarkan akun media sosial untuk menjadi buzzer dengan bayaran hingga Rp200 juta terkait Revisi UU Pilkada.
“Tidak ada, tidak ada, tidak ada, dan kalau itu benar harus diusut benar-benar. Tidak ada, apalagi pimpinan Baleg, itu Buzzer bayaran tidak ada,” ucap Baidowi, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Respons Menkumham Soal Isu Presiden Jokowi Akan Keluarkan Perppu Pilkada: Terlalu Didramatisir
“Buktinya saya diserang buzzer biasa aja gitu kan, jadi tidak ada yang DPR menganggarkan buzzer. Saya juga di-WA itu kaget juga, saya kok ada yang mengatasnamakan dari biro media atau apa gitu kan itu kan kalau nggak salah,” kata Baidowi.
Apalagi, sambung Baidowi, aspirasi publik adalah hal biasa untuk diperdengarkan dan tidak perlu dihalangi.
“Ruang diskusi, ruang perdebatan itu ada di ruang rapat, ketika sudah di luar itu hanya sosialisasi, silaturahmi, tukar pandangan dengan masyarakat secara aspirasi,” kata Baidowi.
Baca Juga: Ilham Saputra Kritik KPU: Kenapa Tidak Langsung Bekerja Sesuai Putusan MK
“Tapi kalau soal mengcounter pendapat di dalam rapat begitu apalagi Anda tahu sendiri, saya nggak pernah di media sosial untuk menggerakkan apa gitu, kan biasa aja, itu bagian dari dinamika. Jadi kalau memang ada yang begitu tolong diusut aja gitu.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.