A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Vonis Kebiri Kimiawi untuk Pemerkosa Anak, Siapa Eksekutornya Setelah IDI Menolak?

Kompas TV nasional berita kompas tv

Vonis Kebiri Kimiawi untuk Pemerkosa Anak, Siapa Eksekutornya Setelah IDI Menolak?

Kompas.tv - 26 Agustus 2019, 15:40 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menorehkan sejarah dalam penegakan hukum tanah air. Untuk pertama kalinya hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual dijatuhkan kepada Muhammad Aris. Aris ditangkap Kepolisian Mojokerto Jawa Timur pada Oktober 2018 lalu karena menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap sembilan orang anak di bawah umur sejak tahun 2015.

Hukuman kebiri kimia yang ditambahkan majelis hakim selain putusan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan pada terpidana Aris sudah inkrah. Pasalnya putusan ini justru dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur setelah terpidana mengajukan banding.

Hukuman kebiri kimiawi ini diakomodasi setelah Mei 2016 silam Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kebiri kimiawi dilakukan dengan memasukkan zat anti androgen atau hormon testosteron untuk menekan dorongan seksual. Efeknya bisa mengalami kemandulan tetapi bersifat sementara.

Hukuman sudah dijatuhkan pengadilan tetapi Ikatan Dokter Indonesia keberatan jika dokter menjadi eksekutor hukuman ini. Pasalnya kebiri kimiawi bisa menimbulkan banyak efek samping terhadap tubuh dan secara etika itu bertentangan dengan sumpah profesi dokter.

Peraturan tata laksana dan petunjuk teknis hukuman kebiri kimiawi ini juga masih disusun. Namun menyikapi keberatan Ikatan Dokter Indonesia Kejaksaan Negeri Mojokerto akan berkoordinasi dengan IDI dan ikatan tenaga medis lain untuk mencari siapa yang paling tepat menjadi eksekutor hukuman ini.

Meski diapresiasi banyak pihak hukuman kebiri kimiawi juga dipandang tidak bisa serta merta menjadi solusi untuk menekan predator anak. Pasalnya kebiri kimiawi tidak dilakukan secara sukarela oleh terpidana melainkan sebagai hukuman hingga belum tentu menjadi efek jera.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini tengah menyusun petunjuk teknis eksekusi kebiri kimiawi terhadap terpidana pemerkosa 9 anak Muhammad Aris termasuk mencari rumah sakit yang mampu menjalani prosedur medisnya.

#KebiriKimiawi #PredatorAnak #MuhammadAris




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x