JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan pertama mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara putusan MK kedua yang dimaksud yakni terkait usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Desakan tersebut disampaikan para pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2001-2023.
Mereka pun menyatakan kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan.
"Untuk Itu KPU sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," demikian seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001 – 2023 secara tertulis, Rabu (21/8/2024).
Selain itu, Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU.
"Apabila KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis, " jelasnya.
Sanksi tersebut harus diberikan, mengingat pembangkangan terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon.
Mereka juga meminta KPU memastikan semua calon memenuhi syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Baca Juga: Jokowi Pantau Medsos soal Putusan MK dan Pembahasan Pilkada, Singgung "Si Tukang Kayu"
Pasalnya, penetapan calon yang tidak memenuhi syarat usia merupakan perbuatan melanggar prinsip pemilu yang fairness dan adil.
"Indonesia adalah negara hukum yang ditopang sistem politik demokrasi, maknanya Penyelenggara Pemilu harus patuh terhadap peraturan Perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan," tegasnya.
Dalam keterangannya, KPU turut didorong untuk menerbitkan revisi peraturan No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hal itu penting, guna menjamin dan melindungi hak kostitusional partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 serta mewujudkan Pilkada yang demokratis, fair dan adil.
"Kami percaya bahwa KPU punya kepekaan sosial dan politik untuk menilai segala kegiatan yang mengancam demokrasi Indonesia," jelasnya.
Seperti diketahui, MK telah menerbitkan dua putusan, putusan yakni MK No. 60/PUU-XXII/2024. Kedua, putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024.
Adapun penyelenggara Pemilu Periode 2001-2023 yang menyatakan seruan tersebut yakni:
Baca Juga: Baleg Kebut Pembahasan Revisi UU Pilkada Sehari Usai Putusan MK, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.