JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna terdekat pada Kamis (22/8/2024).
Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi usai Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok, ya. Insyaallah besok, nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek, sapaan akrabnya, dikutip Antara.
Baca Juga: Pengamat Ungkap Putusan MK Seharusnya Final, Mengapa Baleg DPR Revisi UU Pilkada?
Ia menjelaskan, pihaknya telah bersurat kepada pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan pembahasan RUU Pilkada pada rapat paripurna setelah RUU Pilkada disepakati oleh Baleg dan pemerintah pada pembicaraan tingkat I hari ini.
"Karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus (Badan Musyawarah) juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," ucapnya menegaskan.
Meski demikian, ia mengaku masih akan mengecek kembali waktu pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
"Jamnya nanti kami cek lagi ya karena kami juga belum terkonfirmasi, suratnya nanti mungkin," kata dia.
Baca Juga: Baleg Kebut Pembahasan Revisi UU Pilkada Sehari Usai Putusan MK, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
Sementara berdasarkan undangan Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (22/8) yang diperoleh Antara, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU Pilkada akan digelar pada pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen.
Sebelumnya, Baleg dan pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.