JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Manajer PT Quantum Skyline (QSE), Helena Lim, membeli sejumlah aset menggunakan uang hasil korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR (corporate social responsibility) tersebut, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," kata jaksa.
Jaksa menyebut hasil keuntungan yang didapat Helena digunakan untuk membeli sejumlah aset, yakni satu bidang tanah di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena, pada tahun 2020.
Kemudian satu bidang tanah dan/atau bangunan di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, pendaftaran terakhir tanggal 12 April 2023 atas nama Nyonya Janda Helena.
Helena juga diduga membeli satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 2022, lalu satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, pada 2020 atau 2021.
Dikutip dari Tribunnews.com, selain aset tanah dan bangunan, jaksa menyebut dari hasil keuntungannya, Helena membeli tiga mobil, yakni Lexus UX300E, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.
Ada juga pembelian barang berharga berupa 29 tas mewah bermerek di antaranya Hermes, Lous Vuitton, dan Channel.
Baca Juga: Helena Lim Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun untuk Tambah Kekayaan Rp420 Miliar
Jaksa mendakwa Helena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Helena diduga berperan dalam memberikan sarana dan fasilitas melalui PT QSE kepada suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin.
Jaksa mengungkapkan PT QSE menampung uang hasil korupsi timah yang diperoleh Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Uang korupsi itu berasal dari biaya pengamanan alat processing untuk penglogaman timah yang dihimpun Harvey dari empat perusahaan smelter swasta yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Adapun pengumpulan uang pengamanan dari empat smelter itu dilakukan Harvey dengan kedok dana CSR yang bernilai 500 hingga 750 dolar AS per metrik ton.
Usai menerima uang dengan bentuk rupiah tersebut, lanjut jaksa, Helena kemudian menukarkannya ke dalam mata uang dolar AS, yang seluruhnya kurang lebih 30 juta dolar AS.
Jaksa mengatakan uang tersebut kemudian diserahkan kepada Harvey dalam bentuk tunai. Penyerahan dilakukan secara bertahap melalui pengantaran oleh kurir PT QSE.
Baca Juga: Helena Lim Bantu Tampung dan Tukar Uang Hasil Korupsi Timah dari Harvey Moeis, Kecipratan Rp900 Juta
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.