JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit vila mewah milik Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut vila yang disita tersebut berlokasi di Bali.
“Tim berhasil menemukan satu unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Menurut penjelasannya, serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Harli mengungkapkan vila tersebut dibeli Hendry pada 2022 atas nama istrinya.
Ia mengatakan pembelian vila itu diduga menggunakan aliran dana korupsi kasus timah.
"Di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun di Kasus Korupsi Timah, Terima Rp420 Miliar
Sebagai informasi, Hendry Lie menjadi satu dari 23 orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Hendry merupakan pihak swasta dalam kasus ini, yaitu selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah pada Sabtu, 27 April 2024.
Hendry sebagai beneficiary owner PT Tinindo Internusa bersama dengan tersangka lainnya, Fandy Lie, selaku marketing PT TIN, diduga turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Kejagung mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300 triliun.
Hal tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie Berobat ke Luar Negeri, Ini Kata Kejagung
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.