Kompas TV nasional hukum

Helena Lim Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Kompas.tv - 21 Agustus 2024, 07:15 WIB
helena-lim-bakal-jalani-sidang-perdana-kasus-korupsi-timah-hari-ini
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim (pakai rompi merah muda), saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Selasa (26/3/2024). Helena akan menjalani sidang perdana, Rabu (21/8/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TVCrazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, pada hari ini, Rabu (21/8/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut sidang Helena akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.

"Jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB," kata Harli, Selasa (20/8).

Dikutip dari Antara, sidang Helena bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Helena Lim merupakan satu dari 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Helena diduga membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah selama tahun 2018 hingga 2019.

Baca Juga: 5 Fakta Helena Lim Crazy Rich PIK Tersandung Kasus Korupsi Izin Tambang Timah

Crazy rich PIK itu juga diduga menyediakan sarana dan prasarana kepada pemilik smelter.

Aksi tersebut diduga dilakukan Helena dengan dalih penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Kejagung telah menyita sejumlah harta kekayaan Helena sebagai barang bukti antara lain 6 unit atau bidang tanah dan bangunan.

Dengan rincian, 4 unit berada di wilayah Jakarta Utara dan 2 unit berada di Kabupaten Tangerang.

Kejagung juga menyita 3 unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus ux300e, dan 1 unit Toyota Alphard.

Kemudian 37 tas branded, 45 buah perhiasan, uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar 2 juta SGD, uang Rp10 miliar, uang Rp1,485 miliar, serta 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille.

Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah tersebut mencapai Rp300 triliun.

Baca Juga: Potret Harvey Moeis dan Helena Lim Tiba di Kejari Jaksel dengan Tangan Diborgol


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x