Kompas TV nasional politik

Pakar Sebut Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada Langsung Berlaku: Konstelasi akan Berubah

Kompas.tv - 20 Agustus 2024, 18:35 WIB
pakar-sebut-putusan-mk-soal-ambang-batas-pilkada-langsung-berlaku-konstelasi-akan-berubah
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti (kanan bawah), dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (20/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar YouTube)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persentase pengusungan kandidat di pilkada langsung berlaku. 

Bivitri menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (20/8/2024), membahas tentang putusan MK.

“Ini langsung berlaku, jadi memang putusan MK itu berlaku untuk semuanya, langsung ya, erga omnes namanya, dan dia immediately, langsung berlaku pada hari itu juga, kecuali dinyatakan berbeda dalam amar putusan,” bebernya.

“Yang ini suah kami cek semuanya, dalam putusan sudah dibaca, tidak ada pengecualian, jadi dia langsung berlaku,” tambah Bivitri.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada, Singgung Takdir Allah dan Kekuasaan

Hal itu, kata dia, seperti putusan MK nomor 90 yang sempat membuat heboh, dan meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden dan akhirnya terpilih sebagai wapres mendamping presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Itu juga langsung berlaku, ini juga sama. Jadi yang harus kita tunggu adalah berarti 27 Agustus itu mulai pendaftaran, masih ada waktu seminggu, jadi konstelasi akan sangat berubah.”

“Saya kira ini bagus sekali, saya sangat mengapresiasi, kita semua harus mengapresiasi putusan yang progresif ini,” tambahnya.

Sebab, menurut dia, dengan adanya putusan ini masyarakat tidak hanya disodori calon-calon yang terbatas dan jauh dari bayangan oleh para partai-partai politik.

“Ada juga fenomenena kotak kosong juga naik. Dengan adanya putusan ini pasti akan berubah,” tegas Bivitri.

“Tadi Pak Ridwan Kamil mengatakan tidak menjadi masalah tapi saya yakin sekali, kita tahu ya banyak survei yang sudah menunjukkan kalau siapa lawan siapa, siapa lawan siapa, sebenarnya cukup berat sekarang.”

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga: Hasto soal Peluang PDI-P Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024: Tunggu Tanggal Mainnya

Keputusan terkini MK adalah threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat pasangan calon jika memenuhi 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Dengan putusan ini, Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju pada Pilkada Jakarta 2024.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x