JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo melantik juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Senin (19/8/2024). Apa itu Kantor Komunikasi Kepresidenan?
Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 dinilai sebagai langkah untuk memperkuat komunikasi antara Presiden dan lembaga kepresidenan.
Dikutip dari jdih.setneg.go.id lembaga nonstruktural ini dibentuk oleh Presiden sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas pemerintah.
Perpres tersebut menetapkan bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas mendukung Presiden dalam menyelenggarakan komunikasi terkait kebijakan strategis serta program prioritasnya kepada publik secara sinergis dan terpadu.
Baca Juga: Profil Hasan Nasbi, Jubir TKN Prabowo-Gibran Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hari Ini
Lembaga baru ini dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Perpres tersebut pada bagian BAB 2 Pasal 2 Ayat 2.
Berdasarkan Perpres tersebut, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki beberapa fungsi utama dalam mendukung tugasnya, yakni:
Baca Juga: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri
Struktur Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas Kepala Kantor, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi.
Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, serta Juru Bicara Presiden. Mereka akan bekerja bersama untuk memastikan bahwa komunikasi strategis Presiden berjalan secara efektif dan efisien.
Sebagai Kepala, orang yang memimpin Kantor Komunikasi Kepresidenan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta berperan dalam mengkoordinasikan fungsi juru bicara Presiden yang bertugas menyampaikan informasi resmi dari pemerintah kepada publik.
Salah satu poin dari Perpres ini adalah pengalihan beberapa fungsi dari Kantor Staf Presiden ke Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Berdasarkan Pasal 48, fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan dan strategi komunikasi politik serta diseminasi informasi yang sebelumnya berada di bawah Kantor Staf Presiden, kini dialihkan kepada Kantor Komunikasi Kepresidenan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.
Meski demikian, aturan-aturan yang sebelumnya mengatur fungsi komunikasi strategis di bawah Kantor Staf Presiden masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Perpres terbaru ini.
Sebelumnya diberitakan Jokowi melakukan reshuffle kabinet menjelang akhir masa jabatannya untuk mendukung transisi pemerintahan menuju Prabowo Subianto.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perpindahan kekuasaan berjalan dengan baik, lancar, dan efektif.
"Pengangkatan menteri, wakil menteri, dan kepala badan diperlukan untuk mempersiapkan serta mendukung transisi pemerintahan agar berjalan dengan baik, lancar, dan efektif," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Senin (19/8/2024) dikutip dari Kompas TV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.