JAKARTA, KOMPAS.TV - Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengungkapkan salah satu alasan kliennya bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara 8 tahun pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Diketahui, Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun, namun dirinya diberikan remisi hingga bebas bersyarat.
Dalam hal ini, Jessica total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada terpidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
"Jadi Puji Tuhan lah ya, Jessica bisa keluar, kami juga suprise ya, karena kan, bayangkan saja, seharusnya 20 tahun (hukuman-red) tapi belum penuh 20 tahun dia sudah bisa keluar," kata Otto Hasibuan dalam Breaking News Kompas TV, Minggu (18/8).
Otto mengatakan, berdasarkan yang ia dengar, Jessica diberikan resmi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman penjara.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas dari Kasus Kopi Sianida, Otto Hasibuan: Ini Babak Baru untuk Jessica
"Saya belum berbincang detil sama Kepala Lapas, tapi saya mendengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan ke Jessica karena dia super berkelakuan baik di dalam (penjara-red). Sebenarnya ini yang bisa menjelaskan adalah Lapas ya," tambah Ottto.
Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka mengatakan Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur terhitung mulai Minggu (18/4/2024).
Hal itu berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Ia mengatakan, selama menjalani pidana penjara, Jessica bersikap baik sehingga mendapat remisi.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Deddy Eduar, Minggu.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Profil Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Tewaskan Mirna, Bebas Bersyarat Hari Ini
Meskipun dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso wajib lapor dan menjalani bimbingan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.
Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.