Kompas TV nasional humaniora

Kepala BPIP Sebut Tidak Paksa Paskibraka Putri Lepas Jilbab

Kompas.tv - 14 Agustus 2024, 20:20 WIB
kepala-bpip-sebut-tidak-paksa-paskibraka-putri-lepas-jilbab
Seragam resmi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putra dan putri Nasional 2024. (Sumber: Siaran Pers BPIP)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yuda Wahyudi menyebut pihaknya tidak memaksa pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) putri untuk melepas jilbab.

Yuda menjelaskan hal itu melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.TV, Rabu (14/8/2024).

Penjelasan Yuda merupakan respons atas berkembangnya wacana di publik terkait isu yang menyebut BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab terhadap sejumlah anggota paskibraka putri.

“BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” jelasnya dalam keterangan tersebut.

Baca Juga: Jelang Upacara, 76 Anggota Paskibraka Dikukuhkan di Istana Garuda IKN!

Menurutnya, penampilan paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.

“Hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.”

“Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut,” bebernya.

Dalam keterangan itu, ia juga menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka, telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Baca Juga: Momen Presiden Jokowi Mengukuhkan 76 Pelajar yang Jadi Paskibraka di IKN Kaltim

“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” bebernya.

Juga disampaikan bahwa calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x