Kompas TV nasional hukum

MK Akan Rapatkan Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

Kompas.tv - 13 Agustus 2024, 20:34 WIB
mk-akan-rapatkan-putusan-ptun-jakarta-yang-kabulkan-sebagian-gugatan-anwar-usman
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono saat memberikan keterangan kepada media di gedung MK. (Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi/Teguh)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) berencana merapatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjawab pertanyaan tentang sikap MK mengenai putusan PTUN Jakarta tersebut.

“Besok baru mau dirapakan dulu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/8/2024).

Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Perintahkan Cabut Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Gugatan tersebut bernomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, dengan tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN tersebut, seperti dikutip Tribunnews.com.

PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

PTUN Jakarta juga mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu.

Gugatan Anwar agar harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi dipulihkan seperti semula, juga dikabulkan.

Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Anwar Usman ke PTUN Salah Alamat, Ini Alasannya

PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Meski demikian, putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.

Dalam gugatannya Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.




Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x