JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti nomor pada Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, penggantian nomor SIM dengan NIK diberlakukan mulai Juli 2024.
“Juli 2024 (lalu) kita berlakukan, langsung cetak. Bagi pemohon SIM nantinya akan mendapatkan format SIM baru dengan NIK sebagai nomor SIM-nya,” ucap Heru kepada Kompas.com, Minggu (7/6/2024).
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengimbau masyarakat yang masih memiliki SIM lama agar tidak terburu-buru untuk mengganti nomor SIM mereka.
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya belum habis, bisa tetap menggunakan SIM yang ada. Penggantian baru akan dilakukan ketika pemohon melaksanakan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Simak, Berikut Daftar Lowongan Kerja Perusahaan Tambang untuk Bulan Agustus 2024
“Sambil berjalan, yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan merubah langsung,” ucapnya.
Penggunaan NIK merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Selain itu, juga dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda. Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat.
“Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (27/5/2024).
Yusri juga menyampaikan bahwa di masa depan, proses pembuatan SIM akan terpusat atau tersentralisasi untuk mendorong masyarakat mengikuti seluruh tahapan ujian.
Dia berharap langkah ini akan menghilangkan anggapan bahwa pembuatan SIM bisa dilakukan dengan mudah hanya dengan foto.
Sebagai informasi, jika pembuatan SIM sudah tersentralisasi, SIM tidak akan dicetak jika peserta gagal dalam salah satu ujian, baik teori maupun praktik.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Dibuka di 5 Lokasi Jakarta Senin 12 Agustus 2024, Ini Syarat dan Biayanya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.