Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Perih hati Sahibah mengetahui Pengadilan Negeri Baubau, Sulawesi Selatan menjatuhi pengendara minibus yang menabrak putrinya hingga tewas dengan hukuman 4 bulan penjara. Tidak ada hal apapun di muka bumi ini yang bisa mengembalikan putrinya Desty Kurnia. Namun hukuman 4 bulan penjara untuk penabrak dirasa Sahibah tidak adil untuk buah hatinya. Video Sahibah menangis menuntut keadilan untuk Desty usai mengikuti sidang pada 19 Agustus lalu ini vrial di media sosial.
Pengadilan Negeri Kota Baubau memiliki alasan menjatuhi penabrak dengan hukuman 4 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan pidana 4 bulan karena korban dan pelaku melalui proses perdamaian.
Kecelakaan yang menewaskan Desty Kurnia putri Sahibah terjadi pada Mei 2019 lalu. Ketika itu Desty yang baru lulus Sekolah Menengah Atas sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Doktor Wahidin, Kelurahan Wameo, Baubau ketika sebuah mobil minibus melaju keluar jalur dan menabraknya hingga tewas.
#VonisPNBaubau #Penabrak #Viral
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.