Kompas TV nasional hukum

Besok, Bareskrim Bakal Periksa Saka Tatal terkait Kasus Keterangan Palsu Aep-Dede

Kompas.tv - 12 Agustus 2024, 13:20 WIB
besok-bareskrim-bakal-periksa-saka-tatal-terkait-kasus-keterangan-palsu-aep-dede
Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.Bareskrim Polri akan memeriksaan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal pada Selasa (13/8/2024).  (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri akan memeriksaan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal pada Selasa (13/8/2024) besok.

Informasi ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Saka Tatal, Titin Aprilianti.

Ia menyebut kliennya tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemberian keterangan palsu oleh Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon.

"Iya, diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada besok (Selasa) pukul 10.00 WIB,” kata Titin dalam keterangannya, Senin (12/8). Dikutip dari Antara.

Ia pun menyebut, dalam pemeriksaan besok, Saka akan menyampaikan argumen terkait dirinya yang tidak terlibat dalam kasus tewasnya Vina dan Eky.

"Saka hanya akan membuktikan dia pada hari kejadian sama alibi dia dan keluarganya. Seperti di sidang saja," ujarnya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan palsu, pada Rabu (10/7) lalu.

Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polisi Periksa Terpidana Kasus Vina Buntut Kesaksian Palsu Aep dan Dede, Siapkan PK Secepatnya

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengungkapkan pihaknya telah menggelar perkara awal terkait laporan tersebut, pada Selasa (23/7) siang.

"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal untuk apa? ini hal biasa yang dilakukan Bareskrim dan hal biasa dilakukan manakala kita mendapat laporan polisi," kata Djuhandani, dalam konferensi pers, Selasa.

Menurut penjelasannya, gelar perkara awal ini untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.

Terbaru, Bareskrim Polri juga telah memeriksa tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung, Jawa Barat.

Kuasa hukum terpidana Roely Panggabean mengatakan pemeriksaan tujuh terpidana tersebut guna menindaklanjuti pelaporan pihaknya terhadap saksi kunci Aep dan Dede ke Mabes Polri.

"Jadi, mungkin hari ini pihak Mabes Polri ingin meyakini dan ketemu langsung dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu apakah betul atau tidak sekiranya itu," kata dia, Senin (5/8).

Baca Juga: [FULL] Blak-blakan Aep! Sebut Dede Bohong soal Rudiana Arahkan untuk Buat BAP Kasus Vina Cirebon


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x