Kompas TV nasional peristiwa

ICW soal Hasil Tes Tertulis Capim KPK: Independensi Pansel Mencurigakan

Kompas.tv - 8 Agustus 2024, 16:00 WIB
icw-soal-hasil-tes-tertulis-capim-kpk-independensi-pansel-mencurigakan
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan. ICW ikut angkat suara perihal lolosnya sejumlah nama dalam seleksi calon pimpinan atau capim KPK. (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa )
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai independensi Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigakan.

Hal tersebut disampaikan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana usai Pansel KPK mengumumkan hasil tes tertulis capim KPK dan hanya menyisakan 40 dari 236 kandidat.

"ICW mencatat, setidaknya 40 persen kandidat (16 orang) yang lolos berasal dari lembaga penegak hukum, baik aktif maupun purna tugas. Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja," ucap Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2024).

"Potensi keberpihakan yang berlebih pada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini. Sederhananya, Pansel seperti meyakini sebuah “mitos” yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK," tambah Kurnia.

Baca Juga: Anies Baswedan Buka Suara soal Isu Penjegalan Dirinya di Pilkada Jakarta: Itu Semua Spekulasi

Kurnia lebih lanjut menuturkan ada beberapa poin penting berkenaan dengan hasil seleksi kali ini. Pertama, Pansel bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, yakni, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, jika indikasi memberikan karpet merah terbukti.

"Adapun peraturan perundang-undangan itu telah memandatkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ujarnya. Kedua, sambung Kurnia, keberadaan aparat penegak hukum pada level Komisioner KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan akan mengganggu independensi lembaga.

"Analoginya sebagai berikut, Pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga antirasuah tersebut diminta untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, bagaimana penegakan hukum KPK akan objektif jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?"

Selain itu, Kurnia menilai kandidat yang berasal dari Polri, Kejaksaan, atau Mahkamah Agung, berpotensi memiliki loyalitas ganda.

Sebab, saat kelak ia menjabat sebagai Komisioner KPK, secara administratif kedinasan, mereka masih berada di bawah kekuasaan lembaganya terdahulu.

Baca Juga: Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran sebut Megawati Dikasih Info Salah soal Jokowi Ingin 3 Periode

"Atas kondisi ini, masyarakat khawatir penanganan perkara di KPK tidak objektif. Lagipun, jika dipandang calon-calon dari kalangan penegak hukum memiliki kompetensi yang mumpuni, mengapa mereka tidak diberdayakan di lembaga asalnya?" katanya.

Atas dasar itu, Kurnia menyampaikan ketegasan Pansel untuk menjawab keraguan masyarakat akan diuji.

"Apabila pada akhirnya Pansel tetap meloloskan sejumlah kandidat yang berasal dari kalangan penegak hukum, maka ICW mendorong agar Pansel mendesak mereka untuk tidak hanya menanggalkan jabatan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam UU KPK, akan tetapi juga meminta mundur dari institusi asalnya," tegas ICW.

"Selain persoalan di atas, ICW juga turut menyoroti tentang tes lanjutan yang akan digelar akhir Agustus mendatang. Sebab, ada beberapa nama yang penting ditelusuri secara mendalam rekam jejaknya. Oleh sebab itu, kami berharap Pansel tidak hanya berdiam diri menunggu informasi yang masuk, akan tetapi bertindak aktif mencari dan menelusuri rekam jejak kandidat."


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x